Khitan sering kali dipahami secara sederhana sebagai tindakan medis atau tradisi yang dilakukan seorang anak laki-laki ketika memasuki usia tertentu. Dalam kehidupan masyarakat Muslim, khitan bahkan kerap menjadi bagian dari perayaan keluarga yang dikenal dengan istilah walimatul khitan.
Namun, dalam perspektif Islam, khitan memiliki dimensi yang jauh lebih luas.
Khitan berkaitan dengan fitrah, thaharah (kesucian), ketaatan kepada Allah, dan kesinambungan ajaran para nabi. Karena itu, memandang khitan hanya sebagai tindakan memotong bagian tertentu dari tubuh akan membuat kita kehilangan dimensi spiritual dan pendidikan yang terkandung di dalamnya.
Artikel ini berusaha melihat khitan melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi: dalil Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, dan perspektif fikih serta kesehatan.
1. Khitan dan Konsep Fitrah dalam Islam
Al-Qur'an memang tidak menyebut kata “khitan” (الختان) secara eksplisit sebagai sebuah perintah tersendiri. Akan tetapi, Al-Qur'an memberikan landasan mengenai konsep fitrah dan perintah untuk mengikuti millah Nabi Ibrahim عليه السلام.
Allah SWT berfirman:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”(QS. Ar-Rum: 30)
Kata fitrah dalam ayat tersebut memiliki cakupan yang luas. Ia berkaitan dengan keadaan asal manusia yang sesuai dengan tauhid dan agama yang benar.
Sementara dalam hadis, Rasulullah ﷺ secara eksplisit memasukkan khitan ke dalam sunan al-fitrah.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ
“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan juga dalam beberapa kitab hadis lainnya.
Dengan demikian, kedudukan khitan dalam Islam memiliki dasar yang jelas dalam Sunnah Nabi ﷺ sebagai bagian dari fitrah.
2. Khitan dan Jejak Nabi Ibrahim عليه السلام
Khitan juga memiliki hubungan erat dengan Nabi Ibrahim عليه السلام.
Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk mengikuti millah Ibrahim:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang-orang musyrik.’”(QS. An-Nahl: 123)
Dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ menjelaskan secara khusus bahwa Nabi Ibrahim عليه السلام melakukan khitan.
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ النَّبِيُّ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
“Nabi Ibrahim عليه السلام berkhitan ketika beliau berusia delapan puluh tahun dengan menggunakan al-qadum.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim no. 2370.
Riwayat tersebut memberikan gambaran bahwa khitan bukan sekadar kebiasaan masyarakat tertentu, melainkan telah dikenal dalam tradisi kenabian yang kemudian menjadi bagian dari sunan al-fitrah dalam Islam.
3. Khitan sebagai Bagian dari Thaharah
Salah satu dimensi penting khitan adalah kaitannya dengan thaharah, yaitu menjaga kebersihan dan kesucian.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”(QS. Al-Baqarah: 222)
Islam tidak memisahkan kehidupan spiritual dari kebersihan jasmani. Bersuci menjadi bagian penting dari kehidupan seorang Muslim karena banyak ibadah, terutama shalat, memiliki ketentuan thaharah.
Dalam konteks laki-laki, khitan dapat membantu menjaga kebersihan area genital dan memudahkan perawatan kebersihan setelah buang air kecil.
Karena itu, khitan dapat dipahami memiliki dimensi thaharah lahiriah, sementara nilai ketaatan yang menyertainya memberikan dimensi spiritual.
Namun perlu ditegaskan: khitan tidak otomatis menjadikan seseorang suci secara batin.
Seseorang bisa bersih secara fisik tetapi masih membutuhkan penyucian hati.
Inilah pentingnya membedakan antara:
thaharah al-abdan — kesucian badan,
dan
tazkiyatun nafs — penyucian jiwa.
4. Khitan Bukan Sekadar Memotong Kulit
Jika khitan hanya dipahami sebagai tindakan fisik, maka makna pendidikannya akan menjadi sangat sempit.
Khitan seharusnya menjadi momentum bagi orang tua untuk mengajarkan kepada anak bahwa tubuh manusia adalah amanah Allah.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa': 29)
Tubuh bukan milik manusia secara mutlak untuk diperlakukan sesuka hati. Ia adalah amanah yang harus dijaga.
Karena itu, pelaksanaan khitan harus memperhatikan keselamatan, kebersihan, kompetensi tenaga yang melakukan, serta perawatan setelah tindakan.
Dengan kata lain:
syariat memberikan tuntunan, sementara ilmu kedokteran membantu memastikan pelaksanaannya dilakukan dengan aman.
5. Dimensi Kesehatan dalam Khitan
Dalam perspektif kesehatan, khitan pada laki-laki memiliki sejumlah manfaat yang telah menjadi objek penelitian medis, terutama berkaitan dengan kebersihan dan risiko beberapa infeksi.
Akan tetapi, manfaat kesehatan tersebut sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk memahami khitan dalam Islam.
Seorang Muslim melaksanakan syariat terutama karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sementara manfaat kesehatan dapat menjadi salah satu hikmah yang menyertainya.
Prinsip ini penting agar kita tidak membatasi ajaran agama hanya pada sesuatu yang dapat segera dibuktikan secara empiris.
Ada perintah syariat yang hikmahnya dapat dipahami manusia, tetapi ada pula aspek yang hikmahnya mungkin belum sepenuhnya diketahui.
Dalam kaidah ushul fikih, memahami hikmah berbeda dengan menjadikan hikmah sebagai satu-satunya dasar hukum.
6. Khitan dan Pendidikan Kesucian Diri
Khitan semestinya tidak berhenti pada tubuh.
Ia harus menjadi pintu pendidikan menuju kesucian perilaku.
Seorang anak yang telah dikhitan perlu dikenalkan bahwa menjaga kebersihan tubuh harus berjalan bersama dengan menjaga kebersihan hati dan perilaku.
Allah SWT berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwa itu, dan sungguh rugi orang yang mengotorinya.”(QS. Asy-Syams: 9–10)
Ayat ini mengajarkan bahwa keberhasilan manusia tidak hanya ditentukan oleh kebersihan fisiknya, tetapi juga oleh keberhasilannya dalam tazkiyatun nafs.
Maka pendidikan setelah khitan seharusnya meliputi:
- menjaga shalat;
- menjaga kebersihan;
- menjaga aurat;
- menjaga pandangan;
- menjaga pergaulan;
- menjaga makanan dari yang haram;
- menjaga lisan;
- menghormati orang tua;
- dan menjaga kehormatan diri.
Dengan demikian, khitan menjadi bagian dari proses pendidikan menuju kedewasaan seorang Muslim.
7. Dari Khitan Menuju Tanggung Jawab Menjaga Kehormatan
Khitan seharusnya menjadi momentum bagi orang tua untuk memberikan pendidikan seksual yang sehat dan sesuai dengan nilai Islam.
Anak perlu memahami bahwa tubuhnya memiliki kehormatan dan batas-batas yang harus dijaga.
Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.”(QS. An-Nur: 30)
Perhatikan bahwa Al-Qur'an menyandingkan menahan pandangan dengan menjaga kehormatan seksual.
Artinya, kesucian seksual dalam Islam tidak berhenti pada aspek anatomi. Ia mencakup mata, hati, pikiran, perilaku, dan hubungan sosial.
Inilah makna yang lebih dalam dari ungkapan:
“Khitan menjaga.”
Khitan menjadi salah satu bagian dari fitrah, sedangkan penjagaan kehormatan diri merupakan tanggung jawab sepanjang kehidupan.
8. Hukum Khitan dan Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam persoalan hukum, penting untuk menyampaikan masalah khitan secara akademis dan tidak menyederhanakan perbedaan pendapat ulama.
Para ulama berbeda dalam menentukan status hukum khitan bagi laki-laki. Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali, memandangnya sebagai kewajiban bagi laki-laki, sedangkan sebagian ulama Hanafiyah dan Malikiyah memberikan status yang berbeda, seperti sunnah atau sunnah muakkadah.
Perbedaan ini merupakan bagian dari khazanah fikih Islam.
Adapun dasar yang disepakati secara kuat adalah bahwa khitan termasuk sunnah fitrah, berdasarkan hadis Abu Hurairah رضي الله عنه yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim.
Karena itu, pembahasan hukum khitan sebaiknya ditempatkan dalam kerangka mazhab dan metodologi fikih, bukan dengan klaim seolah-olah hanya terdapat satu pendapat yang tidak pernah diperselisihkan.
9. Meluruskan Klaim tentang Khitan Nabi Muhammad ﷺ
Dalam tulisan populer mengenai khitan terkadang ditemukan klaim bahwa Rasulullah ﷺ dikhitan langsung oleh Malaikat.
Klaim semacam ini perlu disikapi secara hati-hati.
Tidak ada hadis sahih yang dapat dijadikan dasar kuat untuk menyatakan sebagai fakta pasti bahwa Nabi Muhammad ﷺ dikhitan oleh Malaikat Jibril.
Karena itu, dalam penulisan ilmiah Islami, lebih tepat kita mengatakan bahwa khitan merupakan bagian dari sunnah fitrah dan memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi ﷺ, sementara berbagai riwayat tentang bagaimana persisnya Nabi Muhammad ﷺ dikhitan perlu diteliti berdasarkan kualitas sanad dan sumbernya.
Sikap ilmiah seperti ini justru merupakan bagian dari amanah dalam menyampaikan ajaran agama.
Kita tidak membutuhkan riwayat yang lemah untuk memperkuat syariat yang telah memiliki dalil sahih.
10. Khitan sebagai Syiar Ketaatan
Pada akhirnya, nilai paling penting dari khitan adalah ketaatan.
Seorang Muslim tidak hanya bertanya:
“Apa manfaat khitan bagi saya?”
Tetapi juga bertanya:
“Apa yang Allah dan Rasul-Nya tuntunkan kepada saya?”
Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, akan ada pilihan lain bagi mereka tentang urusan mereka. Barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.”(QS. Al-Ahzab: 36)
Bagi seorang Muslim, ketaatan adalah fondasi.
Adapun hikmah kesehatan, kebersihan, dan pendidikan merupakan dimensi yang semakin memperkaya pemahaman terhadap syariat.
11. Khitan: Luka Kecil, Pendidikan Besar
Pada akhirnya, khitan memang meninggalkan luka yang relatif kecil pada tubuh.
Tetapi dari luka kecil itu, orang tua dapat menanamkan pendidikan yang besar.
Kepada seorang anak dapat dikatakan:
“Nak, hari ini engkau dikhitan bukan sekadar agar tubuhmu berubah. Engkau sedang belajar bahwa seorang Muslim menjaga kebersihan, menaati Allah, menjaga kehormatan diri, dan bertanggung jawab terhadap tubuh yang telah Allah amanahkan.”
Dengan demikian, khitan tidak berhenti pada seremoni.
Ia menjadi pendidikan fitrah.
Ia menjadi momentum thaharah.
Ia menjadi pengingat tentang ketaatan.
Dan ia dapat menjadi awal pendidikan tentang kehormatan diri.
Kesimpulan
Khitan dalam Islam memiliki kedudukan yang lebih luas daripada sekadar tindakan fisik.
Berdasarkan hadis-hadis sahih, khitan termasuk sunan al-fitrah. Rasulullah ﷺ juga menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim عليه السلام telah melakukan khitan. Al-Qur'an memberikan landasan yang lebih umum melalui konsep fitrah dan perintah mengikuti millah Ibrahim.
Karena itu, khitan dapat dipahami melalui beberapa dimensi:
Pertama, sebagai bagian dari fitrah.
Kedua, sebagai bagian dari kebersihan dan thaharah.
Ketiga, sebagai bentuk ketaatan terhadap tuntunan agama.
Keempat, sebagai bagian dari kesinambungan ajaran Nabi Ibrahim عليه السلام.
Kelima, sebagai momentum pendidikan anak untuk menjaga kehormatan diri dan kesucian perilaku.
Maka, benar bahwa khitan adalah luka kecil yang seharusnya melahirkan kesadaran besar.
Bukan hanya tubuh yang dijaga, tetapi juga hati.
Bukan hanya kebersihan lahir yang diperhatikan, tetapi juga kebersihan batin.
Bukan hanya seorang anak yang telah dikhitan, tetapi seorang Muslim sedang diarahkan untuk memahami bahwa sepanjang hidupnya ia memiliki amanah untuk menjaga fitrah, kesucian, kehormatan, dan ketaatan kepada Allah SWT.
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ، وَمِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى فِطْرَتِكَ، وَارْزُقْنَا طَهَارَةَ الْبَدَنِ وَطَهَارَةَ الْقَلْبِ.
“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang menyucikan diri, yang menjaga fitrah yang Engkau anugerahkan, dan karuniakanlah kepada kami kesucian badan serta kesucian hati.”
(Diikutip dari tausiyah dalam Walimatul Khitan oleh: KH. Alamul Huda Masyhur - Sumbertlaseh, 5 Rabiul Akhir 1448 H./16 September 2026 M.)
Kutipan Aslinya buka di sini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar